PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG JASA
Pasal 21
BAB 4 — SUMBER DAYA MANUSIA PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Penilaian Kinerja Pengelola PBJ meliputi: a. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP); dan b. Perilaku Kerja. (2) Penyusunan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun pada awal tahun berdasarkan penetapan kinerja Biro Barang Milik Negara. (3) Penilaian Kinerja Pengelola PBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
