Pasal 24
BAB 6 — ADVOKASI HUKUM
(1) Kementerian harus memberikan advokasi hukum kepada Pelaku Pengadaan dan/atau Perangkat Organisasi UKPBJ yang menghadapi permasalahan hukum terkait Pengadaan Barang/Jasa. (2) Advokasi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek Hukum Administrasi, Hukum Perdata, dan/atau Hukum Pidana. (3) Advokasi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Unit kerja Eselon II di bawah Sekretariat Jenderal yang memiliki tugas dan fungsi di bidang advokasi hukum sesuai ketersediaan anggaran dalam rangka memberikan pelayanan hukum yang optimal. (4) UKPBJ berkoordinasi dengan Unit kerja Eselon II di bawah Sekretariat Jenderal yang memiliki tugas dan fungsi di bidang advokasi hukum dalam memberikan advokasi hukum terkait Pengadaan Barang/Jasa.
