PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG JASA
Pasal 18
BAB 4 — SUMBER DAYA MANUSIA PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Kepala UKPBJ menyampaikan rekomendasi penugasan pengelola PBJ sebagai Pejabat Pengadaan kepada KPA. (2) KPA MENETAPKAN Pengelola PBJ sebagai Pejabat Pengadaan berdasarkan rekomendasi penugasan Kepala UKPBJ. (3) Pengelola PBJ ditugaskan sebagai Pejabat Pengadaan paling sedikit 1 (satu) penugasan pada Satuan Kerja/Unit Kerja/Output Kegiatan. (4) Pejabat Pengadaan menyampaikan laporan hasil pemilihan kepada PPK, KPA, dan Kepala UKPBJ.
