PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG JASA
Pasal 19
BAB 4 — SUMBER DAYA MANUSIA PENGADAAN BARANG/JASA
Kepala UKPBJ merencanakan kebutuhan dan pengembangan kompetensi seluruh sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasa dan pelaku pengadaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
