PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG JASA
Pasal 17
BAB 4 — SUMBER DAYA MANUSIA PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Penugasan Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c dilakukan berdasarkan permohonan pelaksanaan pengadaan yang disampaikan oleh KPA melalui aplikasi e-BMN Kementerian kepada Kepala UKPBJ. (2) Kepala UKPBJ MENETAPKAN Pokja Pemilihan melalui aplikasi e-BMN Kementerian. (3) Pokja Pemilihan menyampaikan laporan hasil pemilihan kepada PPK, KPA, dan Kepala UKPBJ.
