Pasal 16
BAB 4 — SUMBER DAYA MANUSIA PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Kepala UKPBJ dalam memberikan penugasan kepada Pengelola PBJ dan/atau rekomendasi kepada KPA atau PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) terlebih dahulu menyusun dokumen Manajemen Penugasan yang paling sedikit berisi: a. Rencana Penugasan; b. Jenis Penugasan; c. Penetapan Penugasan; dan d. Pengawasan. (2) Penyusunan dokumen Manajemen Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan: a. Jumlah paket dan jenis metode pemilihan pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan; b. Jumlah satuan kerja yang dilayani; c. Jumlah Pengelola PBJ; d. Target Angka Kredit minimal Pengelola PBJ per tahun yang mengacu pada matriks pembagian peran dan hasil;
e. Pemerataan beban kerja dan pengalaman berdasarkan kompleksitas pekerjaan, jenis pekerjaan pengadaan, pekerjaan bersifat paket/non paket; dan f. Pertimbangan obyektif lainnya. (3) Kepala UKPBJ MENETAPKAN dokumen Manajemen Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat pada tanggal 15 Desember setiap tahun sebelum tahun anggaran berjalan.
