Pasal 9
BAB 2 — PENGHARMONISASIAN RANPERDA DAN RANPERKADA
(1) Rapat Pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada dilakukan dalam rangka memperoleh kesepakatan dan kebulatan konsepsi Ranperda dan Ranperkada. (2) Rapat Pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal analisis konsepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diunggah ke Aplikasi E- Harmonisasi. (3) Rapat Pengharmonisasian Ranperda yang berasal dari Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota dilakukan dengan mengikutsertakan: a. Pemrakarsa; b. Perangkat Daerah atau instansi vertikal lain yang terkait; c. Perancang Peraturan Perundang-undangan; dan d. tenaga ahli jika dibutuhkan. (4) Rapat Pengharmonisasian Ranperda yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota dilakukan dengan mengikutsertakan: a. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi Daerah atau Badan Pembentukan Peraturan Daerah; b. Perangkat Daerah atau instansi vertikal lain yang terkait; c. Perancang Peraturan Perundang-undangan; dan d. tenaga ahli. (5) Rapat Pengharmonisasian Ranperkada Provinsi atau Ranperkada Kabupaten/Kota dilakukan dengan mengikutsertakan: a. Perangkat Daerah yang mengajukan Ranperkada;
b. Perangkat Daerah atau instansi vertikal lain yang terkait; dan c. Perancang Peraturan Perundang-undangan. (6) Rapat Pengharmonisasian Ranperda Kabupaten/Kota dan Ranperkada Kabupaten/Kota dilakukan dengan mengikutsertakan biro hukum Pemerintah Daerah Provinsi. (7) Selain pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (5), rapat Pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada dapat mengikutsertakan analis hukum.
