Pasal 10
BAB 2 — PENGHARMONISASIAN RANPERDA DAN RANPERKADA
(1) Rapat Pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan oleh Tim Kerja. (2) Rapat Pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah. (3) Dalam hal Kepala Kantor Wilayah berhalangan hadir, rapat Pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang- undangan dan Pembinaan Hukum. (4) Dalam hal Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum berhalangan hadir pada waktu yang bersamaan, Kepala Kantor Wilayah menugaskan Kepala Divisi Pelayanan Hukum atau Perancang Peraturan Perundang-undangan ahli madya untuk memimpin rapat Pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada.
