PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGHARMONISASIAN PEMBULATAN DAN...
Pasal 11
BAB 2 — PENGHARMONISASIAN RANPERDA DAN RANPERKADA
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Pemrakarsa dan Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum memberikan paraf persetujuan elektronik pada tiap lembar Ranperda atau Ranperkada berdasarkan hasil kesepakatan rapat Pengharmonisasian.
