PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGHARMONISASIAN PEMBULATAN DAN...
Pasal 8
BAB 2 — PENGHARMONISASIAN RANPERDA DAN RANPERKADA
(1) Hasil analisis konsepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dituangkan dalam bentuk tanggapan tertulis. (2) Hasil analisis konsepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah ke Aplikasi E-Harmonisasi dan menjadi bahan rapat Pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada.
