PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang PENGELOLAAN LAPORAN PENGADUAN
Pasal 20
BAB 5 — PELINDUNGAN DAN KEWAJIBAN PELAPOR DAN TERLAPOR
Pelapor berkewajiban: a. memberikan keterangan dengan benar dan tidak menyesatkan; b. menjaga kerahasiaan informasi yang disampaikan selama proses penanganan pengaduan; c. memenuhi panggilan tim pemeriksa jika diperlukan keterangan tambahan; dan d. mengikuti prosedur yang berlaku dalam penanganan pengaduan.
