Pasal 19
BAB 5 — PELINDUNGAN DAN KEWAJIBAN PELAPOR DAN TERLAPOR
(1) Menteri wajib memberikan pelindungan kepada Pelapor dan Terlapor. (2) Pelindungan kepada Pelapor dilakukan dengan cara: a. menjaga kerahasiaan identitas Pelapor; b. memberikan rasa aman dalam menyampaikan keterangan;
c. memberikan bantuan hukum nonlitigasi; d. memberikan informasi tentang tahapan Laporan Pengaduan yang diajukan; e. memberikan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan; f. memberikan pelindungan dari tindakan balasan administratif kepegawaian dan jaminan hak kepegawaian dalam hal Pelapor merupakan Pegawai; dan g. meminta pelindungan kepada instansi yang berwenang. (3) Pelindungan kepada Terlapor dilakukan dengan cara: a. menjaga kerahasiaan identitas Terlapor; b. memberikan pelindungan atas laporan pengaduan yang disampaikan; c. memberikan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan; dan d. memberikan kesempatan dan rasa aman dalam menyampaikan konfirmasi dan/atau klarifikasi.
