PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang PENGELOLAAN LAPORAN PENGADUAN
Pasal 18
BAB 4 — SISTEM INFORMASI PENGADUAN TERINTEGRASI DAN TERPADU
Admin pada satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf b memiliki tugas: a. melakukan pemantauan terhadap Laporan Pengaduan dan tindak lanjut Laporan Pengaduan yang masuk pada SIPIDU; b. memasukkan data pengaduan yang masuk pada SIPIDU sesuai kanal/media penyampaian laporan dan sesuai kategori pengaduan yang masuk melalui ULP satuan kerja; c. memperbaharui riwayat pengaduan sesuai dengan tindak lanjut yang diproses oleh ULP satuan kerja; dan d. melakukan pengunggahan dokumen tindak lanjut Laporan Pengaduan yang diproses oleh ULP satuan kerja.
