PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang PENGELOLAAN LAPORAN PENGADUAN
Pasal 21
BAB 5 — PELINDUNGAN DAN KEWAJIBAN PELAPOR DAN TERLAPOR
Terlapor berkewajiban: a. memberi keterangan dengan benar dan jujur; b. bersikap kooperatif; c. memberikan data yang diperlukan dalam proses penanganan Pelaporan; dan d. memenuhi panggilan tim pemeriksa jika diperlukan keterangan tambahan.
