PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang PENGELOLAAN LAPORAN PENGADUAN
Pasal 13
BAB 3 — UNIT LAYANAN PENGADUAN
(1) Klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a dilakukan untuk meminta penjelasan lebih lanjut dari satuan kerja terkait Laporan Pengaduan. (2) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari sejak tanggal persetujuan telaahan. (3) Hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa kesimpulan yang memuat keterangan; a. tidak ditemukan indikasi Pelanggaran; atau b. ditemukan indikasi Pelanggaran sehingga ditingkatkan menjadi pemeriksaan. (4) Hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disampaikan kepada Pelapor dan diinput pada SIPIDU.
