PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang PENGELOLAAN LAPORAN PENGADUAN
Pasal 12
BAB 3 — UNIT LAYANAN PENGADUAN
(1) Telaahan yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) disampaikan kepada pimpinan unit utama, kepala kantor wilayah, atau kepala unit pelaksana teknis melalui SIPIDU sejak tanggal persetujuan. (2) Telaahan yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai
rekomendasi bagi ketua ULP pada satuan kerja untuk melakukan: a. klarifikasi; dan/atau b. pemeriksaan.
