PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang PENGELOLAAN LAPORAN PENGADUAN
Pasal 14
BAB 3 — UNIT LAYANAN PENGADUAN
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dan Pasal 13 ayat (3) huruf b dilakukan untuk melaksanakan penanganan lebih lanjut terkait Laporan Pengaduan atau hasil klarifikasi. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu 5 (lima) Hari sejak tanggal persetujuan telaahan atau penyampaian hasil klarifikasi. (3) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. dugaan Pelanggaran kode etik Pegawai; b. dugaan Pelanggaran disiplin Pegawai; c. dugaan tindak pidana; atau d. tidak terbukti. (4) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Pelapor dan diinput pada SIPIDU.
