PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN PELAPORAN...
Pasal 26
BAB 7 — PENGAWASAN
(1) Menteri berwenang melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Penerjemah Tersumpah. (2) Dalam melaksanakan pengawasan dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dapat berkoordinasi dengan Organisasi Profesi.
