Pasal 27
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. terhadap Penerjemah Tersumpah yang telah diangkat dan dilantik sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tidak mengikuti ketentuan tentang batas usia berakhirnya masa jabatan dan usia perpanjangan masa jabatan. b. terhadap permohonan pengangkatan Penerjemah Tersumpah yang telah diajukan dan masih dalam proses pemeriksaan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. c. terhadap calon Penerjemah Tersumpah yang telah memiliki sertifikat kompetensi penerjemah tersumpah yang masih berlaku namun belum diangkat dan telah berusia lebih dari 65 (enam puluh lima) tahun, tidak berlaku ketentuan persyaratan mengenai batas usia pensiun dan perpanjangan masa jabatan Penerjemah Tersumpah.
