Pasal 25
BAB 6 — PERPANJANGAN MASA JABATAN PENERJEMAH TERSUMPAH
(1) Permohonan perpanjangan masa jabatan Penerjemah Tersumpah dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 diverifikasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal permohonan. (2) Dalam hal dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, Penerjemah Tersumpah yang bersangkutan menerima pemberitahuan secara elektronik mengenai wawancara dengan Menteri melalui Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk. (3) Dalam hal berdasarkan hasil wawancara permohonan dinyatakan disetujui, Menteri menerbitkan keputusan Menteri tentang perpanjangan masa jabatan Penerjemah Tersumpah.
(4) Penyampaian keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara elektronik.
