PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI ORGANISASI...
Pasal 13
BAB 3 — TAHAPAN VERIFIKASI DAN AKREDITASI
(1) Permohonan Verifikasi dan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diajukan kepada Menteri secara elektronik. (2) Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen yang ditentukan oleh Panitia.
