PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI ORGANISASI...
Pasal 12
BAB 3 — TAHAPAN VERIFIKASI DAN AKREDITASI
(1) Syarat berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan surat keputusan pengesahan badan hukum oleh Menteri. (2) Bagi lembaga bantuan hukum atau Organisasi yang berada dalam struktur lembaga pendidikan atau organisasi yang sudah berstatus badan hukum, lembaga bantuan hukum atau Organisasi dimaksud sudah berstatus sebagai badan hukum.
