Pasal 11
BAB 3 — TAHAPAN VERIFIKASI DAN AKREDITASI
(1) Permohonan Verifikasi dan Akreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum harus memenuhi persyaratan: a. berbadan hukum; b. memiliki Advokat yang terdaftar pada lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan;
c. memiliki Paralegal yang tersertifikasi dan terdaftar pada lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan; d. memiliki kantor atau sekretariat yang tetap; e. memiliki pengurus; f. memiliki program Bantuan Hukum; g. memiliki kasus litigasi yang sudah ditangani; dan h. memiliki kegiatan nonlitigasi yang sudah dilakukan. (2) Kantor atau sekretariat yang tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berbentuk fisik yang mempunyai fungsi perkantoran untuk menjalankan kegiatan bantuan hukum.
