Pasal 14
BAB 3 — TAHAPAN VERIFIKASI DAN AKREDITASI
Permohonan Verifikasi dan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 13 dilakukan dengan mengunggah kelengkapan dokumen: a. salinan akta pendirian lembaga bantuan hukum atau Organisasi yang telah dilegalisir; b. surat keputusan pengesahan badan hukum oleh Menteri; c. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; d. akta pengurus lembaga bantuan hukum atau Organisasi; e. surat penunjukan sebagai advokat pada lembaga bantuan hukum atau Organisasi; f. surat izin beracara sebagai advokat yang masih berlaku; g. dokumen mengenai status kantor lembaga bantuan hukum atau Organisasi; h. Nomor Pokok Wajib Pajak lembaga bantuan hukum atau Organisasi; i. laporan pengelolaan keuangan; dan j. rencana program Bantuan Hukum.
