Pasal 47
BAB 6 — INTEGRASI DATA LAGU DAN/ATAU MUSIK
(1) Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik dikelola oleh LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait berdasarkan kesepakatan. (2) Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses oleh: a. LMKN Pencipta atau LMKN pemilik Hak Terkait dan LMK sebagai dasar Pengelolaan Royalti; b. Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait, dan/atau Kuasanya; dan c. Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial untuk memperoleh informasi lagu dan/atau musik yang tercatat. (3) Dalam melakukan pembangunan dan pengembangan Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik, berdasarkan kesepakatan masing-masing LMKN dapat bekerja sama dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
