Pasal 48
BAB 6 — INTEGRASI DATA LAGU DAN/ATAU MUSIK
Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik paling sedikit memuat informasi mengenai: a. Pencipta, yaitu:
penulis notasi dan/atau melodi;
penulis lirik;
nama samaran Pencipta;
pengarah musik; dan
tanggal dan tempat pertama kali diwujudkan dalam bentuk nyata/dipublikasikan/ diekspresikan; b. Pemegang Hak Cipta, yaitu:
penerbit musik;
ahli waris Pencipta;
pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta; dan
pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah; c. pemilik Hak Terkait, yaitu:
produser fonogram;
pelaku pertunjukan; dan
tanggal dan tempat pertama kali diwujudkan dalam bentuk nyata/dipublikasikan /diekspresikan; d. Hak Cipta, yaitu:
judul lagu;
nama Pencipta notasi dan/atau melodi;
nama Pencipta lirik;
nama penerima manfaat;
judul lagu alternatif;
klaim kepemilikan notasi dan/atau melodi;
klaim kepemilikan lirik;
tahun fiksasi;
penerbit musik;
LMK Hak Cipta;
kode Pencipta dunia;
kode Hak Cipta; dan
kode pencatatan Ciptaan Direktorat Jenderal; e. Hak Terkait, yaitu:
pemilik karya rekam;
produser musik;
nama artis;
musisi pendukung;
penata suara rekaman sebagai co-produser;
kode karya rekam dunia;
kode pelaku pertunjukkan dunia; dan
kode pencatatan produk Hak Terkait Direktorat Jenderal.
