Pasal 46
BAB 6 — INTEGRASI DATA LAGU DAN/ATAU MUSIK
(1) Pusat Data Lagu dan/atau Musik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 paling sedikit memuat informasi mengenai: a. Pencipta, yaitu:
penulis notasi dan/atau melodi;
penulis lirik;
nama samaran Pencipta; dan
pengarah musik; b. Pemegang Hak Cipta, yaitu:
penerbit musik;
ahli waris Pencipta;
pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta; dan
pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah; c. pemilik Hak Terkait, yaitu:
produser fonogram; dan
pelaku pertunjukan; d. Hak Cipta, yaitu:
judul lagu;
nama Pencipta notasi dan/atau melodi;
nama Pencipta lirik;
nama penerima manfaat;
judul lagu alternatif;
klaim kepemilikan notasi dan/atau melodi;
klaim kepemilikan lirik;
tahun fiksasi;
penerbit musik;
LMK Hak Cipta;
kode Pencipta dunia;
kode Hak Cipta; dan
kode pencatatan Ciptaan Direktorat Jenderal; e. Hak Terkait, yaitu:
pemilik karya rekam;
produser musik;
nama artis;
musisi pendukung;
penata suara rekaman sebagai co-produser;
kode karya rekam dunia;
kode pelaku pertunjukkan dunia; dan
kode pencatatan produk Hak Terkait Direktorat Jenderal. (2) Informasi yang terdapat dalam Pusat Data Lagu dan/atau Musik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait. (3) Pusat Data Lagu dan/atau Musik dilakukan pembaruan data secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu- waktu sesuai kebutuhan.
