Pasal 39
BAB 5 — IZIN OPERASIONAL LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF
(1) Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal pengajuan permohonan diterima. (2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan administratif dokumen persyaratan dinyatakan tidak lengkap, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan kepada pemohon untuk melengkapi dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal disampaikan pemberitahuan kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon tidak melengkapi dokumen persyaratan, permohonan dianggap ditarik kembali. (4) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan administratif dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal menyatakan bahwa pemeriksaan administratif telah selesai dan dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan faktual.
