Pasal 40
BAB 5 — IZIN OPERASIONAL LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF
(1) Pemeriksaan faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak hasil pemeriksaan administratif dokumen persyaratan dinyatakan lengkap. (2) Pemeriksaan faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal dengan melibatkan LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait untuk memverifikasi antara dokumen administratif dengan fakta di lapangan. (3) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan faktual dokumen persyaratan dinyatakan tidak sesuai dengan fakta di lapangan, permohonan dinyatakan ditolak. (4) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan faktual dokumen persyaratan dinyatakan sesuai dengan fakta di lapangan, Direktur Jenderal melaporkan kepada Menteri.
(5) Menteri menerbitkan izin operasional LMK bidang lagu dan/atau musik berdasarkan laporan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
