PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR...
Pasal 38
BAB 5 — IZIN OPERASIONAL LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF
(1) Pemeriksaan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 terdiri atas: a. pemeriksaan administratif; dan b. pemeriksaan faktual. (2) Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36. (3) Pemeriksaan faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk memeriksa kesesuaian antara dokumen persyaratan dengan fakta di lapangan.
