PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR...
Pasal 37
BAB 5 — IZIN OPERASIONAL LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF
(1) Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
(2) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat meminta informasi/data kepada LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait untuk memastikan tidak ada data pelimpahan kuasa yang ganda untuk permohonan LMK sejenis.
