PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR...
Pasal 33
BAB 4 — PENARIKAN, PENGHIMPUNAN, DAN PENDISTRIBUSIAN ROYALTI, DANA OPERASIONAL, DAN DANA CADANGAN
Penggunaan dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ditetapkan persentase penggunaannya secara bersama-sama dalam suatu rapat pleno berdasarkan kesepakatan masing-masing LMKN dan penggunaannya paling banyak 8% (delapan persen).
