PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR...
Pasal 34
BAB 4 — PENARIKAN, PENGHIMPUNAN, DAN PENDISTRIBUSIAN ROYALTI, DANA OPERASIONAL, DAN DANA CADANGAN
(1) LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait secara bersama-sama mempunyai kewajiban untuk melaksanakan audit keuangan dan audit kinerja terhadap penggunaan dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33. (2) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh akuntan publik paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan diumumkan hasilnya kepada masyarakat melalui media elektronik dan/atau media cetak.
