PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN...
Pasal 7
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN PPNS
(1) Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan administrasi terhadap permohonan Formulir dan kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2) Pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
