Pasal 8
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN PPNS
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dinyatakan tidak lengkap dan benar, Direktur Jenderal memberitahukan secara elektronik kepada pemohon untuk melengkapi dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan disampaikan kepada pemohon. (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon tidak melengkapi kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan, permohonan dinyatakan ditolak. (3) Permohonan dinyatakan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara elektronik kepada pemohon disertai dengan alasan penolakan. (4) Permohonan yang dinyatakan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan kembali sesuai dengan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
