Pasal 6
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN PPNS
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan dengan mengisi Formulir. (2) Selain mengisi Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon juga mengunggah dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3). (3) Untuk pengangkatan calon Pejabat PPNS yang melakukan penegakan Peraturan Daerah, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh pimpinan satuan kerja perangkat daerah melalui
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. (4) Untuk pengangkatan calon Pejabat PPNS yang melakukan penegakan UNDANG-UNDANG di daerah, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh pimpinan satuan kerja perangkat daerah melalui menteri/pimpinan lembaga sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenangnya berdasarkan UNDANG-UNDANG.
