Pasal 5
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN PPNS
(1) Untuk dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), pemohon harus memperoleh surat rekomendasi dari Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan pemohon secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. (3) Permohonan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan dengan melampirkan persyaratan paling sedikit: a. petikan keputusan mengenai pengangkatan sebagai PNS; b. keputusan kenaikan pangkat dan jabatan terakhir; c. ijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang setara; d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter rumah sakit pemerintah; dan e. penilaian kinerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
