PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN...
Pasal 4
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN PPNS
Untuk dapat diangkat menjadi Pejabat PPNS, calon Pejabat PPNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g, harus mendapat rekomendasi dari Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan pertimbangan Jaksa Agung Republik INDONESIA.
