PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN...
Pasal 3
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN PPNS
(1) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f terpenuhi, Menteri memberitahukan nama calon Pejabat PPNS kepada pimpinan kementerian atau
lembaga pemerintah nonkementerian yang membawahi PNS yang bersangkutan berupa surat rekomendasi. (2) Pimpinan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang membawahi PNS yang bersangkutan mengajukan nama calon Pejabat PPNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kepolisian Negara
untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan.
