Pasal 2
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN PPNS
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Pejabat PPNS, calon Pejabat PPNS harus memenuhi persyaratan: a. masa kerja sebagai PNS paling singkat 2 (dua) tahun; b. berpangkat paling rendah Penata Muda/golongan III/a; c. berpendidikan paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain yang setara; d. bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum; e. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pada rumah sakit pemerintah; f. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS benilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan g. mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f diajukan kepada Menteri oleh pimpinan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang membawahi PNS yang bersangkutan.
