Pasal 23
BAB 4 — MUTASI
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dinyatakan tidak lengkap dan benar, Direktur Jenderal
memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan disampaikan kepada pemohon. (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon tidak melengkapi kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan, permohonan dinyatakan ditolak. (3) Permohonan dinyatakan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara elektronik kepada pemohon disertai dengan alasan penolakan. (4) Permohonan yang dinyatakan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan kembali sesuai dengan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
