PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN...
Pasal 22
BAB 4 — MUTASI
(1) Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap Formulir dan kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
