PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN...
Pasal 24
BAB 4 — MUTASI
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, permohonan dinyatakan lengkap dan benar, Menteri MENETAPKAN mutasi Pejabat PPNS. (2) Penetapan mutasi Pejabat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan mutasi Pejabat PPNS. (3) Kewenangan MENETAPKAN mutasi Pejabat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada Direktur Jenderal. (4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pimpinan kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian secara elektronik.
