Pasal 16
BAB 3 — PELANTIKAN DAN PENGUCAPAN SUMPAH ATAU PERNYATAAN JANJI
(1) Sebelum menjalankan jabatannya, calon Pejabat PPNS wajib dilantik dan mengucapkan sumpah atau menyatakan janji menurut agama dan kepercayaanya dihadapan Menteri atau Pejabat yang ditunjuk. (2) Pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji calon Pejabat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Menteri melalui Direktur Jenderal; atau b. Kepala Kantor Wilayah. (3) Dalam hal Menteri melalui Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak dapat melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji, Direktur Jenderal dapat menunjuk Direktur Pidana. (4) Dalam hal Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak dapat melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji, Kepala Kantor Wilayah dapat menunjuk Kepala Divisi Pelayanan Hukum.
(5) Lafal sumpah atau janji Pejabat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
