Pasal 15
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN PPNS
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, permohonan dinyatakan lengkap dan benar, Menteri MENETAPKAN pengangkatan Pejabat PPNS. (2) Penetapan pengangkatan Pejabat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan pengangkatan calon Pejabat PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (3) Kewenangan MENETAPKAN pengangkatan Pejabat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada Direktur Jenderal. (4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pimpinan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian secara elektronik.
