Pasal 17
BAB 3 — PELANTIKAN DAN PENGUCAPAN SUMPAH ATAU PERNYATAAN JANJI
(1) Pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji Pejabat PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dituangkan dalam berita acara pelantikan dan pengucapan sumpah atau pernyataan janji. (2) Berita acara pelantikan dan pengucapan sumpah atau pernyataan janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal pelantikan dan pengucapan sumpah atau pernyataan janji dilaksanakan. (4) Format berita acara pelantikan dan pengucapan sumpah atau pernyataan janji Pejabat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
