PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 7
BAB 2 — INFRASTRUKTUR MANAJEMEN RISIKO
(1) Struktur Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b menggunakan konsep 3 (tiga) lini yang terdiri atas: a. lini pertama; b. lini kedua; dan c. lini ketiga. (2) Lini pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Unit Pemilik Risiko. (3) Lini kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Unit Manajemen Risiko. (4) Lini ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh pengawas intern.
