Pasal 6
BAB 2 — INFRASTRUKTUR MANAJEMEN RISIKO
(1) Strategi Pembangunan Budaya Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diwujudkan dalam bentuk: a. komitmen pimpinan; b. pengintegrasian Manajemen Risiko dalam proses bisnis organisasi;
c. penyampaian informasi yang berkelanjutan mengenai Risiko; d. tersedianya program pelatihan Manajemen Risiko; e. kejelasan tugas, fungsi, dan alokasi sumber daya untuk penanganan Risiko; f. penghargaan terhadap ketepatan pengambilan risiko kepada organisasi dan/atau Pegawai; dan g. ketersediaan informasi Risiko yang tepat sebagai landasan dalam pengambilan keputusan. (2) Strategi Pembangunan Budaya Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahap: a. peningkatan kesadaran berbudaya Risiko; b. manajemen perubahan budaya Risiko organisasi; dan c. penyempurnaan budaya Risiko organisasi.
