PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 5
BAB 2 — INFRASTRUKTUR MANAJEMEN RISIKO
(1) Strategi Pembangunan Budaya Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan oleh Unit Pemilik Risiko. (2) Strategi Pembangunan Budaya Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mencapai tujuan dan sasaran Kementerian dengan mengacu pada asas umum pemerintahan yang baik.
