PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 8
BAB 2 — INFRASTRUKTUR MANAJEMEN RISIKO
(1) Unit Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) terdiri atas: a. Unit Pemilik Risiko tingkat Kementerian; b. Unit Pemilik Risiko tingkat Unit Kerja Eselon I; dan c. Unit Pemilik Risiko tingkat satuan kerja kewilayahan. (2) Unit Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab: a. MENETAPKAN komitmen Manajemen Risiko; b. memastikan Risiko telah diidentifikasi, dinilai, dikelola, dan dipantau; c. menentukan tingkat selera Risiko yang tepat; d. mengintegrasikan Manajemen Risiko ke dalam pencapaian kinerja dengan MENETAPKAN dan mendelegasikan pelaksanaan rencana tindak pengendalian; dan e. menyampaikan laporan penyelenggaraan Manajemen Risiko.
